Cara Mudah Perpanjang SIM di Pekanbaru
Setiap pengguna kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 sudah seharusnya memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagai tanda diperbolehkannya berkendara.jika belum punya sim maka segeralah membuatnya agar kamu tidak ditilang polisi ketika berkendara.
Namun tidak seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang sekarang masa berlakunya sudah seumur hidup, masa berlaku SIM hanyalah 5 tahun.nah sebelum masa berlakunya habis, segeralah perpanjang.jika telat perpanjang 1 hari saja,maka tidak dapat diperpanjang lagi hanya dapat membuat SIM baru.
Untuk daerah pekanbaru,ada 3 tempat dimana kamu bisa memperpanjang SIM dengan mudah.yang pertama adalah di gerai SIM mall SKA pekanbaru, SIM KELILING dan MAL PELAYANAN PUBLIK ( MPP )
GERAI SIM MAL SKA PEKANBARU
Gerai SIM mall ska pekanbaru berada di lantai 2. melayani perpanjangan SIM A dan C dan tidak melayani pembuatan SIM baru.buka setiap hari senin sampai sabtu jam 10 pagi sampai jam 3 sore.
SIM KELILING
Jika ingin memperpanjang SIM di SIM keliling maka harus mengetahui jadwal sim keliling.berikut adalah jadwalnya:
Senin : PURNA MTQ PEKANBARU Jl jendral sudirman. mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.
Selasa : Giant Panam Jl HR Soebrantas. mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.
Rabu: Plaza central jl ahmad yani. Mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.
Kamis: TRANSMART PEKANBARU Jl Soekarno Hatta. mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.
Jumat: Pasar Sail Jl Hangtuah. mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.
Sabtu: Alamayang Jl H.Imam Munandar pekanbaru. mulai jam 9 pagi sampai jam 12 siang.
Minggu: Area CFD pekanbaru
MAL PELAYANAN PUBLIK PEKANBARU
Gerai SIM di Mall pelayanan publik juga menyediakan fasilitas perpanjangan sim A dan C. berlokasi di kantor walikota pekanbaru Jl. Jenderal Sudirman No.464.Buka dari hari senin sampai jumat jam 8 sampai jam 3 sore sedangkan hari sabtu hanya sampai jam 12 siang. selain melayani perpanjangan SIM, juga melayani perpanjangan SKCK.
Sedangkan untuk persyaratan di masing-masing tempat sama saja.
persyaratan untuk memperpanjang SIM A dan C :
kesehatan dan psikologi perpanjangan SIM A dan SIM C yaitu:
Namun tidak seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang sekarang masa berlakunya sudah seumur hidup, masa berlaku SIM hanyalah 5 tahun.nah sebelum masa berlakunya habis, segeralah perpanjang.jika telat perpanjang 1 hari saja,maka tidak dapat diperpanjang lagi hanya dapat membuat SIM baru.
Untuk daerah pekanbaru,ada 3 tempat dimana kamu bisa memperpanjang SIM dengan mudah.yang pertama adalah di gerai SIM mall SKA pekanbaru, SIM KELILING dan MAL PELAYANAN PUBLIK ( MPP )
GERAI SIM MAL SKA PEKANBARU
Gerai SIM mall ska pekanbaru berada di lantai 2. melayani perpanjangan SIM A dan C dan tidak melayani pembuatan SIM baru.buka setiap hari senin sampai sabtu jam 10 pagi sampai jam 3 sore.
SIM KELILING
Jika ingin memperpanjang SIM di SIM keliling maka harus mengetahui jadwal sim keliling.berikut adalah jadwalnya:
Senin : PURNA MTQ PEKANBARU Jl jendral sudirman. mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.
Selasa : Giant Panam Jl HR Soebrantas. mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.
Rabu: Plaza central jl ahmad yani. Mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.
Kamis: TRANSMART PEKANBARU Jl Soekarno Hatta. mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.
Jumat: Pasar Sail Jl Hangtuah. mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.
Sabtu: Alamayang Jl H.Imam Munandar pekanbaru. mulai jam 9 pagi sampai jam 12 siang.
Minggu: Area CFD pekanbaru
MAL PELAYANAN PUBLIK PEKANBARU
Gerai SIM di Mall pelayanan publik juga menyediakan fasilitas perpanjangan sim A dan C. berlokasi di kantor walikota pekanbaru Jl. Jenderal Sudirman No.464.Buka dari hari senin sampai jumat jam 8 sampai jam 3 sore sedangkan hari sabtu hanya sampai jam 12 siang. selain melayani perpanjangan SIM, juga melayani perpanjangan SKCK.
Sedangkan untuk persyaratan di masing-masing tempat sama saja.
persyaratan untuk memperpanjang SIM A dan C :
- KTP elektronik
- Dokumen keimigrasian untuk WNA
- SIM yang masih berlaku
- Mengisi formulir permohonan
kesehatan dan psikologi perpanjangan SIM A dan SIM C yaitu:
- Kesehatan jasmani (surat keterangan dokter)
- Kesehatan rohani (surat lulus tes psikologi).
- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Laporan Polisi kehilangan SIM.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP.